PEDANGHITAM.COM | Tasikmalaya. Program Rehabilitasi Sosial Penyediaan Pemakanan bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar dan Gelandangan Pengemis diluar Panti Sosial atau disebut juga program Rehabsos yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya TA.2022
Dengan anggaran sebesar 1,6 Milyar yang diduga fiktif telah resmi dilaporkan oleh LSM Berantas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alat bukti yang cukup kuat.
Langkah hukum yang telah diambil oleh LSM Berantas mendapat dukungan dari berbagai lembaga pegiat anti korupsi nasional salah satunya dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang juga dipercaya menjabat sebagai Komandan Satuan Tugas Anti Korupsi (Dansatgas Anti Korupsi) Forum Ormas/LSM Provinsi Jawa Barat beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Senin (05/08/2024) disela kegiatannya disalah satu hotel yang berada persis disebelah gedung KPK-RI Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Bang Mujahid menyatakan sangat mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh LSM Berantas yang dipimpin oleh kang Heri Heryanto.
Bahkan ARM mendesak agar KPK segera memproses pelaporan dari LSM Berantas karena issue yang beredar dikalangan aktivis pegiat anti korupsi di Tasikmalaya jika Kadinsos kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 yang berinisial DW diduga merasa tidak akan tersentuh oleh hukum alias kebal hukum karena merasa ada salah seorang pemangku kebijakkan daerah yang akan membeckinginya jika diperiksa dan diproses hukum terkait pelaporan tersebut.
Oleh sebab itu Bang Mujahid sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional merasa tertantang atas issue tersebut.
Bahkan dengan nada tinggi Bang Mujahid menyampaikan ke para Wartawan, "Siapa pun oknum yang akan membeckingi Koruptor termasuk kepala daerah sekalipun ya sekalian kita laporkan juga ke KPK agar ikut diproses sesuai prosedur hukum.
Hari gini kog masih ada aja becking untuk koruptor sich. KPK tidak boleh tebang pilih dalam penegakkan supremasi hukum, mau kepala daerah kek, mau siapa pun lah karena kita semua sama didepan hukum.
Koruptor ya harus dimintai pertanggungjawaban didepan hukum serta harus diproses, apalagi inikan diduga kuat Programnya fiktif dan merupakan program berkesinambungan", tegas bang Mujahid dengan nada tinggi.
Masih menurut bang Mujahid, sebenarnya banyak sekali temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dari berbagai SKPD atau Dinas
Saya berharap pelaporan dari LSM Berantas terkait dugaan korupsi dan dugaan program fiktif Rehabdos TA.2022 yang dilaksanakan oleh Dinsos Kab.Tasikmalaya dapat dijadikan pintu masuk KPK, Bareskrim Mabes Polri juga Jampidsus Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa dinas serta instansi lainnya termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat di eksekutif maupun di legeslatif di Kab.Tasikmalaya.
Rencananya dalam waktu dekat ini ARM juga akan melaporkan beberapa temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat serta Pemangku kebijakkan di Kabupaten Tasikmalaya.
Jika dalam waktu dekat ini masih belum ada tindaklanjut dari KPK terkait laporan dari LSM Berantas, maka kami yang akan turun ke jalan untuk melakukan aksi unju krasa sekalian menyerahkan laporan berikut alat bukti permulaan yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pemangku kebijakkan di Kabupaten Tasikmalaya
Sehingga semua pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kab.Tasikmalaya diproses sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, pungkas Bang Mujahid yang juga terkenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional dengan nada geram.(Yang Dana Permana)