APK dicopot Di Karawang Tim Relawan Sinergi Gerak Cepat Dan Ingatkan Aturan Dan Sanksi Pidana - PEDANG HITAM

Senin, 28 Oktober 2024

APK dicopot Di Karawang Tim Relawan Sinergi Gerak Cepat Dan Ingatkan Aturan Dan Sanksi Pidana

Pedanghitam.com | Karawang.Tim Relawan Sinergi Gina Center menanggapi peristiwa pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh salah satu warga yang mencopot benner salah satu pasangan calon 01  acep gina di kecamatan klari kabupaten karawang, pada minggu malam di wilayah kecamatan klari kabupaten karawang (28/12024) 

Ketua relawan sinergi ,H.Heri Sudaryanto, S. H, M. M.,mengingatkan adanya larangan dalam kampanye di pasal 69 huruf g UU Pilkada no.1 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 tahun 2020 yaitu dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. 

"Benar, sesuai dengan adanya video pencopotan benner yang tersebar di group whatsapp tadi pagi Senin, 28 Oktober 2024,Diperkirakan kejadianya pada malam hari ada beberapa alat peraga kampanye acep gina yang dicopot oleh salah satu warga di wilayah kecamatan klari," Bebernya
H.Heri ketua relawan sinergi dikantor sinergi gina center tadi pagi bersama pengurus sinergi mendalami tentang kasus ini sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti menjadi temuan. 

H. Tatas salah satu pengurus sinergi gina yang sebagai bendahara sinergi menegaskan Di Pasal 187 ayat (3) juga diatur sanksi pidana bagi pelaku pencopotan tanpa prosedur tersebut. 

Putri pun salah satu pengurus sinergi mengatakan "Harus Tertib kita semua dalam pesta politik kali ini di karawang dalam pilkada tahun 2024 agar dalam pilkada kali ini di karawang berjalan aman dan lancar" Ucapnya

"Kami sudah berkordinasi dengan tim disetiap wilayah untuk mendatangi lokasi kejadian atas kejadian malam itu dan meminta keterangan dari beberapa pihak, Berdasarkan laporan dari tim kami setelah siang hari kami mendapat info di media sosial di group whatsapp kami, bahwa ada klarifikasi dari oknum warga yang melakukan pencopotan spanduk tersebut"ucapnya

Dengan klarifikasi yang dikatakan salah satu warga tersebut di videonya pada siang harinya"ucapnya
Sambung H.Heri Ia mengingatkan pelaksana kampanye dan tim kampanye peserta Pemilihan untuk tetap mematuhi aturan saat tahapan kampanye berlangsung. 

Artinya, setiap aturan yang diatur dalam tahapan kampanye harus ditaati,"APK itu bisa berupa spanduk, baliho, reklame dan lainnya. Jangan dirusak atau dihilangkan karena bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan atau denda Rp100 ribu hingga Rp 1 juta," kata H.Heri

Ia pun menambahkan ketika kami koordinasi dengan tim di wilayah kecamatan selang tidak berapa lama,saat siang hari ini beredar "Ada bukti klarifikasi , sambil memasangkan kembali benner paslon 01 acep gina ,Pelaku mengaku hanya memindahkan saja ,dan dipasang kembali," katanya

Begini dia sampaikan dalam klarifikasi di videonya "Saya klarifikasi masalah pencopotan benner bukan untuk dirusak melainkan pemindahan benner 01 ke jalan, dan saya pasang kembali ke tempat jalan yang sudah digeser pencopotan tadi malam" Ucapnya (Red) 



Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done